Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Kami Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Kompas.com - 09/01/2020, 20:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku prihatin atas ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Atas peristiwa ini, Arief menyampaikan permohonan maaf.

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief saat konferensi pers bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Dengan adanya peristiwa ini, Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk lebih mawas diri dan menjaga integritasnya.

Apalagi, saat ini penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan Pilkada 2020.

"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pilkada di 270 daerah," kata Arief.

Menurut Arief, pihaknya bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat pengusutan kasus ini.

KPU bersedia membuka diri untuk berkoordinasi, termasuk jika KPK memerlukan informasi dari KPU. 

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Bersedia Kerja Sama Beri Informasi

Adapun KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com