Atas peristiwa ini, Arief menyampaikan permohonan maaf.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief saat konferensi pers bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dengan adanya peristiwa ini, Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk lebih mawas diri dan menjaga integritasnya.
Apalagi, saat ini penyelenggara pemilu tengah mempersiapkan Pilkada 2020.
"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pilkada di 270 daerah," kata Arief.
Menurut Arief, pihaknya bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat pengusutan kasus ini.
KPU bersedia membuka diri untuk berkoordinasi, termasuk jika KPK memerlukan informasi dari KPU.
Adapun KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/20464151/wahyu-setiawan-tersangka-ketua-kpu-kami-mohon-maaf-sebesar-besarnya