Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, DPR dan Pemerintah Dituding Menyelundupkan Hukum dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/01/2020, 19:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah dituding telah melakukan penyelundupan hukum dalam proses revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Tudingan ini disampaikan para pemohon uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 yang digawangi mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2020).

"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," kata Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Isnur, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Para pemohon menuding adanya penyelundupan hukum lantaran proses pembahasan perubahan UU KPK terjadi begitu cepat.

Baca juga: Agus Rahardjo Minta Publik Tak Terlalu Pesimistis pada UU KPK

Isnur mengatakan, tanpa ada pembahasan sebelumnya, tiba-tiba saja pada 3 September 2019 digelar rapat dan sebanyak enam anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK.

Dari situ, proses pembahasan revisi terus berjalan, hingga pada akhirnya disahkan pada 17 September 2019.

"Jadi hanya 14 hari dari mulai pengusulan sampai pengesahan. Itu jelas-jelas di dalamnya ada penyelundupan," ujar Isnur.

Pemohon juga mempertanyakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan dokumen pendapat presiden soal UU KPK yang keluar hanya satu hari setelah presiden mengeluarkan surat presiden (surpres) atas persetujuan revisi UU KPK.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Komisioner Terpilih Diberitahu Perubahan Proses Kerja

Dengan timeline yang demikian, pemohon menduga, revisi UU KPK sudah direncanakan sejak lama.

"Pak Jokowi ngirim surpres tanggal 11 September, tanggal 12 sehari setelah Pak Jokowi ngirim surpres, Pak Yasonna (Yasonna Laoly, Menkumham) langsung membawa enam halaman dokumen tentang pendapat presiden," ujar Isnur.

"Pertanyaannya, kapan kajian versi pemerintah dibuat? Tanggal 12-nya, satu hari berikutnya sudah ada rincian masalah berisi 286 poin DIM. Ini DIM ini kapan dibuatnya?," lanjutnya.

Tidak hanya itu, revisi UU KPK disebut sebagai penyelundupan hukum karena sebelumnya tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2019.

Baca juga: Perpres Dinilai Bertentangan dengan UU KPK

Oleh karenanya, selain dinilai prosesnya sangat cepat, revisi UU KPK juga dianggap sangat tiba-tiba.

"Ini bukti rekayasa penyelundupan," kata Isnur.

Untuk diketahui, mantan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.

Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com