Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Daerah Darurat Bencana Bisa Gunakan Anggaran Tak Terduga

Kompas.com - 03/01/2020, 14:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan bencana asalkan sudah berstatus tanggap darurat bencana.

Tito mengatakan, Kemendagri memahami adanya anggaran-anggaran yang dilokasikan untuk hal tak terduga seperti penanganan banjir.

Namun anggaran BTT tersebut baru bisa dipakai apabila suatu daerah ditetapkan berstatus tanggap darurat. Misalnya seperti Kota Bekasi saat ini.

"Kota Bekasi sudah menetapkan tanggap darurat sehingga dapat mengeluarkan anggaran tanggap daruratnya, BTT ya istilahnya belanja tidak terduga," kata Tito saat berkunjung ke lokasi banjir di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/2/2020).

Baca juga: Warga Pondok Gede Permai Bekasi Butuh Air Bersih

Tidak hanya di Bekasi, kata dia, daerah lainnya yang saat ini mengalami bencana banjir baik di Jawa Barat, DKI Jakarta maupun Banten pun memiliki anggaran tersebut.

Bahkan masih ada daerah yang memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) tahun lalu dan BTT-nya yang bisa digunakan.

"Namun memang, kalau untuk pengeluaran harus dinyatakan tanggap darurat situasinya. Artinya kota yang sudah menyatakan, itu lah Kota Bekasi," kata dia.

Adapun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 48 Ayat 1 menyebutkan, belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, pada daerah kondisi darurat tertentu atau mendesak, maka BTT bisa digunakan.

"Ada alokasi dana tidak terduga yang bisa digunakan. Sebenarnya di daerah itu pada kondisi tertentu, darurat, atau mendesak kepala daerah juga tidak ketergantungan lagi bahwa seolah-seolah kalau dana tidak terduga habis lantas tidak ada solusi. Itu sudah kewenangan dia kepala daerah," kata dia.

Baca juga: Belasan Mobil Terseret Banjir di Pondok Gede Permai Bekasi Dievakuasi

Oleh karena itu, kata dia, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah disebutkan menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan APBD sehingga diskresi penggunaan anggaran ada di kepala daerah.

Apalagi, kata dia, dari tiga provinsi yang saat ini mengalami bencana banjir, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten belum ada satu pun yang mengeluh tentang kondisi anggarannya.

"Awal tahun itu, saya membayangkan semua tersedia dalam jumlah yang cukup untuk mengekesekusi setiap kebijakan yang diambil. Harapan kami, mereka sudah antisipasi (ketersediaan anggaran)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com