Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh

Kompas.com - 26/12/2019, 14:46 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memecat seorang hakim Pengadilan Militer Makassar berinisial HM setelah terbukti melakukan pelanggaran.

Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.

Baca juga: MA Rancang Aturan Jaminan Keamanan Hakim

Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat. Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.

"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.

Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.

Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.

Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com