Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Rancang Aturan Jaminan Keamanan Hakim

Kompas.com - 17/12/2019, 15:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) berencana membuat aturan yang mengatur jaminan keamanan untuk hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, MA sudah melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY) terkait rencana tersebut.

"MA sudah lakukan rapat dengan KY terkait jaminan keamanan hakim. MA dan KY sudah duduk bareng membuat suatu rencana yang akan ditindaklanjuti tentang jaminan keamanan hakim," kata Abdullah di Kantor MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Desrizal Chaniago, Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Divonis 6 Bulan Penjara

Abdullah mengatakan, rencana tersebut digulirkan dikarenakan selama ini hakim rentan mengalami berbagai ancaman tindak kekerasan.

Kendati keamanan hakim sudah diatur secara rinci dalam undang-undang (UU), kata dia, akan tetapi pelaksanaannya belum dirasakan para hakim.

Hal tersebut berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang memberikan perlindungan mulai dari penyidik, penuntut, hingga hakim yang menangani perkara tindak pidana terorisme.

"Selama ini, jaminan keamanan hakim betul-betul rentan, karena hanya dilepas begitu saja. Meski UU sudah mengatur secara rinci, tapi pelaksanaannya belum nampak dirasakan hakim," kata dia.

Baca juga: Hakim PN Medan Tewas, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah Jadi 25 Orang

"Beda dengan PP 77 tahun 2019 ada perlindungan bagi penyidik, penuntut, hakim dalam perkara tindak pidana terorisme sedangkan perkara lain masih belum ada," lanjut Abdullah.

Apalagi banyak hakim yang sudah menjadi korban. Contohnya seperti pembunuhan terhadap Hakim Agung Syarifudin, Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M. Taufik, hingga Hakim Pengadilan Negeri Medan Djamaluddin.

Termasuk juga hakim yang dipukul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu saat sedang menjalani sidang.

"Maka kami mohon ke depan PP ini tidak hanya berlaku bagi yang menangani tindak pidana terorisme, tapi juga kepada seluruh perkara sehingga hakim akan dapat jaminan keamanan," kata dia.

Baca juga: Temui Wapres, KY Minta Pemerintah Perhatikan Keamanan Hakim

Jaminan keamanan pun tidak selalu berkaitan dengan fisik dan nyawa, tetapi juga jaminan keamanan agar mereka tidak boleh didekati siapapun.

Para hakim, kata Abdullah, harus dijaga dalam rangka mewujudkan independensi, integritas, dan transparansi.

"Kalau ingin putusan yang seadil-adilnya, jagalah hakim itu dari segala gangguan yang dapat mempengaruhinya," pungkas Abdullah. 

 

Kompas TV

Sahabat Good Gamer, yang biasa bermain Mobile Legends Bang Bang tentu tak asing lagi dengan sosok Muhammad Ikhsan. Pemilik nickname Lemon ini menjadi nama yang berkibar pada ajang Mobile Legends dalam 2 tahun terakhir. Pria yang sejak kecil hobi bermain game ini satu diantara kekuatan Mobile Legends Rex Regum Qeon atau RRQ.

Bersama Lemon, RRQ yang kini berubah nama menjadi PSG. RRQ berhasil meraih status jawara pada beberapa turnamen bergengsi. Terbukti, PSG RRQ menjadi satu diantara tim papan atas Indonesia. Mereka mampu bersaing di level profesional, baik domestik maupun internasional. Kapten tim RRQ ini akan memberikan tips dan trick agar pemirsa di rumah bisa lebih menguasai teknik hero-hero dalam permainan Mobile Legends.

Jeanice memberikan tantangan untuk lemon memainkan hero baru yaitu Wanwan, manfaatnya memberikan pengetahuan kepada pemirsa skill yang di miliki hero ini. Saksikan rahasia jika ingin menjadi pro player yang akan di ungkap lemon di Good Gamer hanya di Kompas TV.

#GoodGamer #LemonRRQ #ProPlayerML

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com