Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa Wawan

Kompas.com - 12/12/2019, 17:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang perdana pemeriksaan saksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adapun, Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

Ketua majelis hakim, Ni Made Sudani mengatakan majelis sudah bermusyawarah untuk menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wawan.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya...

Hal itu lantaran, majelis hakim baru selesai menangani perkara terdakwa teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, Kamis (12/12/2019) sore.

Ependy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kasus dugaan suap permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Ni Made juga harus memutus perkara Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing, sore ini.

Freddy adalah terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

"Bukan apa-apa, karena hari ini kami masih ada jadwal lagi. Kalau perkara (Wawan) ini diperiksa sore ini, kita tidak tahu kan bisa sampai tengah malam, belum lagi yang lain. Daripada seperti itu karena ini masih jam sore kita tunda. Seperti itu, ya," kata hakim Ni Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail mengusulkan agar sidang ditunda menjadi tanggal 9 Januari 2020. Mengingat di akhir Desember 2019 mulai memasuki masa cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

"Mungkin banyak kawan-kawan yang belum tentu bisa datang di awal tahun di jakarta. Jadi kalau bisa tanggal 9 yang mulia," kata Maqdir.

Namun demikian, hakim Ni Made memutuskan bahwa sidang Wawan digelar kembali pada 2 Januari 2020.

"Tanggal 2 aja ya, Pak. Karena tanggal 2 itu kita memang wajib sudah masuk. Tidak boleh bermalas-malas," kata hakim Ni Made yang membuat penasihat hukum Wawan, jaksa KPK dan peserta sidang tertawa.

"Kalau malas kita dipecat, Pak, nanti. Jadi itu motivasi kami kenapa memutuskan tanggal 2. Jadi dari sekarang dipersiapkan saja, biar kita semangat," sambung hakim Ni Made lagi.

Tim penasihat hukum Wawan dan jaksa KPK pun mengangguk sebagai tanda setuju atas usulan majelis hakim.

Hakim Ni Made juga minta maaf kepada empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan rencananya akan memberikan keterangan dalam perkara Wawan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com