Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Semakin Ringan, Koruptor Dinilai Tak Akan Jera

Kompas.com - 13/12/2019, 12:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, salah satu penyebab masih maraknya praktik korupsi di Indonesia lantaran vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Selama ini pengadilan memutus hukumannya rata-rata di bawah empat tahun,” kata Dadang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata vonis hakim baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi, sepanjang 2018 hanya 2 tahun 5 bulan.

Rata-rata hukuman itu hanya meningkat tipis dibandingkan dua tahun sebelumnya yakni pada 2016 dan 2017 yang hanya 2 tahun 2 bulan.

Baca juga: KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Salah satu vonis ringan itu dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu hanya dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.

Padahal, tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Secara rinci, ICW meneliti 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus di tiga tingkatan pengadilan. Hasil vonis pun dibagi ke dalam delapan kategori.

Rinciannya, kategori ringan 1-4 tahun penjara ada 918 terdakwa, kategori sedang 4-10 tahun ada 180 terdakwa, kategori berat di atas 10 tahun ada 9 terdakwa.

Baca juga: Apakah Hukuman Mati Mampu Membuat Jera Koruptor?

Sementara yang bebas ada 26 terdakwa, lepas ada 1 terdakwa, putusan yang tidak dapat diidentifikasi ada 14 terdakwa, putusan di bawah pidana minimal ada 11 terdakwa dan cacat formil ada 3 terdakwa.

Dadang menilai, wacana untuk memperlebar pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor pun tidak akan cukup efektif untuk menekan tingkat korupsi.

Apalagi, sejauh ini pemerintah justru menunjukkan sikap kontradiktif di dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana kita bicara soal hukuman mati, kalau terpidana korupsi malah diberi grasi dan remisi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com