JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode 2016-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring dan dan pencegahan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Dari fungsi monitoring pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara sejumlah total Rp 63,8 triliun. Fungsi monitoring kami laksanakan dengan melakukan studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut," kata Agus dalam paparannya.
Baca juga: 4 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Menurut Agus, sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat banyak adalah sektor yang menjadi perhatian KPK, yakni kesehatan, sumber daya alam dan pangan.
Agus pun mencontohkan beberapa upaya penyelamatan keuangan negara melalui fungsi monitoring.
Pada sektor kesehatan, ada dua kajian yang dilakukan, yaitu kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dari kajian di sektor kesehatan ini, pontensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," ujar Agus.
Baca juga: Datangi KPK, Menteri Kesehatan Bahas Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan
Agus mengatakan, KPK mendorong beberapa upaya perbaikan di bidang kesehatan.
Beberapa upaya tersebut antara lain, perbaikan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP, mendorong Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue; penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan dan penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan.
KPK juga mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta penyedia layanan JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat agar klaim obat pada JKN transparan serta akuntabel. Upaya ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun.
"Kami juga mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah Pemda untuk tempo pembayaran 2004-2017, menyelamatkan Rp 114 miliar," ujar Agus.
Kemudian, KPK juga melakukan piloting 3 wilayah dan menemukan 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.
Kajian ini, kata Agus, berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun.
Selain itu, Agus menuturkan KPK juga berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).
"Selama 4 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016-2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Agus.
Baca juga: Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Dinilai Belum Efektif