Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Tak Ada Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penjualan Gula dari Eks Dirut PTPN III

Kompas.com - 09/12/2019, 16:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komersial PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Ahmad Sudarto mengaku tak ada sosialisasi dari mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan, selaku pihak holding company, terkait perubahan mekanisme penjualan gula menjadi kontrak jangka panjang (long term contract) di tahun 2019.

Hal itu disampaikan Sudarto saat bersaksi untuk Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi. Pieko merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Enggak ada misalnya, saudara diajak mendiskusikannya, atau untuk rapat terkait sistem berbeda ini?" tanya jaksa KPK Ali Fikri ke Sudarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Tidak," jawab Sudarto singkat.

Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Sudarto mengatakan, bahwa informasi yang diterima hanya sebatas lewat surat saja dari PTPN III selaku holding company. Meski demikian, Sudarto tidak ingat persis kapan surat tersebut diterbitkan.

"Jadi enggak ikut rapat-rapat pembahasannya gitu ya? Atau ada penjelasan latar belakangnya kenapa berubah?" tanya jaksa Ali lagi.

"Tidak tahu," jawab Sudarto.

Baca juga: Saksi Sebut Perusahaan Milik Terduga Penyuap Eks Dirut PTPN III Masuk Daftar Hitam

Sudarto menuturkan pada tahun 2018 silam, mekanisme penjualan yang digunakan adalah tender. Namun, di tahun 2019, mekanisme ini berubah menjadi kontrak jangka panjang.

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian.

Sehingga sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III selaku holding company.

"Baru, Pak, itu di tahun 2019. Ya penjualan untuk jangka panjang dengan jumlah tertentu. Kalau 2018 itu lewat tender, belum ada LTC. Prinsip yang berbeda kalau sesuai surat holding itu ada semacam down payment gitu," ujar Sudarto.

"Kalau kami tidak menerima itu. Karena LTC di PTPN VII itu setelah surat perintah setor keluar dananya disetor kemudian kami terbitkan delivery order-nya sesuai dana yang disetor. Jadi sebagai pelaksana aja," lanjut dia.

Baca juga: Contoh Gula dan Meeting Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada tanggal 10 Mei 2019, Direktur Pemasaran PTPN III saat itu, I Kadek Kertha Laksana atas sepengetahuan Dolly mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan.

Salah satunya ke perusahaan Pieko, PT FMT. Dalam penawaran itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila berminat dalam kontrak ini.

Namun, kata jaksa, dari seluruh persyaratan LTC itu, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.

Karena, perusahaan lainnya keberatan dengan syarat yang ditetapkan PTPN III. Terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Baca juga: Selain Eks Dirut PTPN III, Eks Ketua KPPU Juga Disebut Jaksa Terima Rp 1,96 Miliar Terkait Distribusi Gula

Selanjutnya, dilakukan persetujuan kontrak antara perusahaan Pieko dan perusahaan Dolly. Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.

Atas hal itu, Pieko disebut jaksa menyuap Dolly P Pulungan selaku Dirut PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com