JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyebut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly P Pulungan yang menerima uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi terkait distribusi gula.
Jaksa KPK juga menyebut bahwa Pieko turut memberikan uang sebesar 190.300 dollar Singapura atau setara Rp 1,96 miliar ke mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf.
Sementara ke Dolly, Pieko memberi uang 345.000 dollar Singapura.
Baca juga: Nama Enggartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Suap Impor Gula
Hal itu dibeberkan jaksa KPK dalam dakwaan Pieko yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC (Long Term Contract) oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.
Meski demikian, jaksa tak menguraikan secara rinci jenis kajian yang dimaksud. Jaksa hanya menyebutkan, Pieko memberi uang ke Syarkawi secara bertahap.
Baca juga: Contoh Gula dan Meeting Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III
Pertama, pada tanggal 2 Agustus 2019 di Hotel Santika sebesar 50.000 dollar Singapura.
"Kedua, tanggal 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 1,45 miliar yang diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan Direktur Pemasaran PTPN III," kata jaksa.
Dalam dakwaan Pieko, jaksa menjelaskan pemberian untuk Dolly tersebut juga melalui I Kadek Kertha Laksana yang merupakan Direktur Pemasaran PTPN III.
Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Menurut jaksa, pemberian itu dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui LTC ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.