Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Perusahaan Milik Terduga Penyuap Eks Dirut PTPN III Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 09/12/2019, 16:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komersial PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Ahmad Sudarto menyebutkan bahwa PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko Njotosetiadi masuk daftar hitam di PTPN VII.

Hal itu disampaikan Sudarto saat bersaksi untuk Direktur Utama PT FMT Pieko Njotosetiadi, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Pieko didakwa menyuap mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan.

"Ada temuan BPK tahun 2019 bulan Februari. Kami hanya menindaklajtui temuan BPK. PT Fajar itu tidak performance. Konsekuensinya black list, perusahaan bersangkutan tidak bisa transkasi dengan kita," kata Sudarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Dugaan Suap Rp 3,55 Miliar ke Eks Dirut PTPN III: Dari Susun Kontrak, Kode Transaksi, hingga Uang ke KPPU

Sudarto mengatakan, sudah ada pula surat terkait temuan BPK ini ke pihak PTPN III selaku holding company.

"Surat tertuju PTPN III, intinya salah rekomendasi BPK RI pemeriksaan 2018, PTPN VII black list (PT FMT). Alasannya ada temuan BPK," jawab Sudarto.

Namun demikian, Sudarto mengungkap atas surat tersebut tak ada tanggapan dari pihak PTPN III selaku holding company.

"Seharusnya (sudah diterima). Tapi tidak ada tanggapan dari direksi," katanya.

Baca juga: Selain Eks Dirut PTPN III, Eks Ketua KPPU Juga Disebut Jaksa Terima Rp 1,96 Miliar Terkait Distribusi Gula

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada tanggal 10 Mei 2019, Direktur Pemasaran PTPN III saat itu, I Kadek Kertha Laksana, atas sepengetahuan Dolly, mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme kontrak jangka panjang atau long term contract (LTC) kepada beberapa perusahaan.

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian.

Konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III selaku holding company.

Baca juga: Contoh Gula dan Meeting Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III

Tawaran itu salah satunya ditujukan ke perusahaan Pieko, PT FMT. Dalam penawaran itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila berminat dalam kontrak ini.

Namun, kata jaksa, dari seluruh persyaratan LTC itu, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.

Karena, perusahaan lainnya keberatan dengan syarat yang ditetapkan PTPN III. Terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Selanjutnya, dilakukan persetujuan kontrak antara perusahaan Pieko dan perusahaan Dolly. Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.

Atas hal itu, Pieko disebut jaksa menyuap Dolly P Pulungan selaku Dirut PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PTPN tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula. Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 Dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,5 M. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara PTPN III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. #ottkpk #KorupsiGula #DolluPulungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com