Salin Artikel

Saksi Sebut Tak Ada Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penjualan Gula dari Eks Dirut PTPN III

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komersial PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Ahmad Sudarto mengaku tak ada sosialisasi dari mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan, selaku pihak holding company, terkait perubahan mekanisme penjualan gula menjadi kontrak jangka panjang (long term contract) di tahun 2019.

Hal itu disampaikan Sudarto saat bersaksi untuk Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi. Pieko merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Enggak ada misalnya, saudara diajak mendiskusikannya, atau untuk rapat terkait sistem berbeda ini?" tanya jaksa KPK Ali Fikri ke Sudarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Tidak," jawab Sudarto singkat.

Sudarto mengatakan, bahwa informasi yang diterima hanya sebatas lewat surat saja dari PTPN III selaku holding company. Meski demikian, Sudarto tidak ingat persis kapan surat tersebut diterbitkan.

"Jadi enggak ikut rapat-rapat pembahasannya gitu ya? Atau ada penjelasan latar belakangnya kenapa berubah?" tanya jaksa Ali lagi.

"Tidak tahu," jawab Sudarto.

Sudarto menuturkan pada tahun 2018 silam, mekanisme penjualan yang digunakan adalah tender. Namun, di tahun 2019, mekanisme ini berubah menjadi kontrak jangka panjang.

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian.

Sehingga sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III selaku holding company.

"Baru, Pak, itu di tahun 2019. Ya penjualan untuk jangka panjang dengan jumlah tertentu. Kalau 2018 itu lewat tender, belum ada LTC. Prinsip yang berbeda kalau sesuai surat holding itu ada semacam down payment gitu," ujar Sudarto.

"Kalau kami tidak menerima itu. Karena LTC di PTPN VII itu setelah surat perintah setor keluar dananya disetor kemudian kami terbitkan delivery order-nya sesuai dana yang disetor. Jadi sebagai pelaksana aja," lanjut dia.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada tanggal 10 Mei 2019, Direktur Pemasaran PTPN III saat itu, I Kadek Kertha Laksana atas sepengetahuan Dolly mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan.

Salah satunya ke perusahaan Pieko, PT FMT. Dalam penawaran itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila berminat dalam kontrak ini.

Namun, kata jaksa, dari seluruh persyaratan LTC itu, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.

Karena, perusahaan lainnya keberatan dengan syarat yang ditetapkan PTPN III. Terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Selanjutnya, dilakukan persetujuan kontrak antara perusahaan Pieko dan perusahaan Dolly. Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.

Atas hal itu, Pieko disebut jaksa menyuap Dolly P Pulungan selaku Dirut PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/16224931/saksi-sebut-tak-ada-sosialisasi-perubahan-mekanisme-penjualan-gula-dari-eks

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke