JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang antara pemerintah dengan Komisi III DPR.
Ia mengatakan, ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang. Ini kan posisinya waktu itu sudah di pembahasan tingkat I. Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/11/2019).
Menurut Yasonna, ada 14 isu krusial yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Polemik yang muncul sebagain besar terjadi karena kesalahpahaman masyarakat atas beberapa pasal.
Kendati demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara spesifik soal beberapa pasal yang harus dibahas ulang.
"Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan. Ketidaktahuan masyarakat, kesalahpahaman, kesalahmengertian dari beberapa pasal itu," kata Yasonna.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa Komisi III tidak ingin membahas ulang substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.
Baca juga: DPR Diminta Libatkan Seluruh Kalangan Bahas Pasal RKUHP yang Bermasalah
Menurut Arsul, substansi RUU yang telah disepakati pada Pembahasan Tingkat I periode lalu antara Komisi III dan Pemerintah tidak perlu dirombak.
"Kita sepakat di Komisi III bahwa prinsip kita itu adalah carry over (kelanjutan pembahasan RUU) dalam arti tidak membahas ulang hal-hal yang menyangkut politik hukum dan substansi pengaturan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.