JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta DPR dan pemerintah membahas ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP), sebelum UU itu disahkan.
Menurut Bivitri, DPR dan pemerintah tidak cukup hanya mensosialisasikan RUU tersebut tanpa melakukan pembahasan ulang.
"Jangan hanya sekadar disosialisasi, tetapi harus dibahas. Karena persoalannya bukan hanya karena minim sosialisasi, tetapi juga terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP tersebut," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Baca juga: Komisi III Tak Ingin Substansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang
Bivtri mengakui bahwa pembahasan RKUHP memang tidak akan dilakukan dari awal.
Pasalnya, RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang dialihkan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 ke anggota DPR masa jabatan 2019-2024.
Pemerintah dan DPR periode lalu pun telah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga, ke depan pembahasan RKUHP tidak diulang dari awal.
Meski begitu, menurut Bivitri, pasal-pasal kontroversial dalam RUU harus dibahas lagi.
"Caranya dengan menyisir bab per bab untuk menentukan pasal yang masih kontroversial. Jangan langsung diambil 14 pasal yang ditentukan dari awal oleh pemerintah atau bahkan sudah dibuatkan dulu penjelasan-penjelasannya oleh tim ahli," ujarnya.
Baca juga: Beda Sikap Nasdem dan Fraksi Pendukung Pemerintah soal RKUHP
Bivitri juga meminta DPR dan pemerintah untuk melibatkan berbagai macam kalangan dalam pembahasan RKUHP.
Ia mendesak supaya RUU ini tidak hanya sekadar disosialisasikan, tetapi juga partisipatif dan transparan.
"Bukan sosialisasi tapi partisipasi, bisa saja ada simulasi misalnya, oleh para pemangku kepentingan. Jadi harus jelas, ada akuntabilitas kepada kita sebagai orang-orang yang diwakili," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.