Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim MK Segera Purna Tugas, Kode Inisiatif Tekankan 2 Kriteria untuk Penggantinya

Kompas.com - 03/12/2019, 13:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi menekankan dua kriteria yang perlu diperhatikan dalam seleksi hakim konstitusi menyusul tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan purna tugas di awal 2020 mendatang.

Tiga hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dari unsur Presiden serta Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul yang diajukan pihak Mahkamah Agung (MA).

Veri menegaskan, momen pemilihan hakim konstitusi ini nantinya cukup krusial. Oleh karena itu, sosok yang berhak menjadi hakim konstitusi adalah individu yang memiliki kemampuan mumpuni dan bertanggungjawab secara moral dan intelektual.

Baca juga: Hakim Bakal Dilaporkan ke Dewan Etik, Ini Tanggapan MK

"Pertama, hakim konstitusi selain memahami ketatanegaraan secara luas, juga perlu pemahaman kuat tentang isu kepemiluan dan demokrasi. Harapannya, hakim konstitusi terpilih nantinya memiliki pemahaman mumpuni untuk memastikan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu," kata Veri dalam diskusi bertajuk Membaca Masa Depan Mahkamah Konstitusi di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Ia memaparkan, persoalan kepemiluan menjadi salah satu isu yang paling banyak diujikan oleh berbagai pihak di MK. Belum lagi, lanjut dia, MK kerap terlibat dalam penanganan sengketa Pemilu dan Pilkada.

"Tahun 2020 akan berlangsung Pilkada di 270 daerah serta tantangan Pemilu 2024. Jika desain tidak berubah, maka Pemilu dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," katanya.

Kedua, ia menekankan bahwa hakim konstitusi perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai penataan dan konstitusionalitas perundang-undangan. Sebab, persoalan regulasi masih menjadi tantangan tersendiri di Indonesia.

Menurut Veri, biasanya pengujian undang-undang di MK didasari pada alasan bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam suatu produk undang-undang itu.

Kemudian tantangan lainnya adalah mengingat Presiden Joko Widodo menggunakan pendekatan omnibus law dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.

"Yang terpenting dalam penataan regulasi bukan soal memudahkan tapi juga harus konstitusional dalam konteks ini ya tentu berdasarkan kewenangan MK jika memutus proses pengujian di MK," katanya.

Baca juga: Jubir MK: Masa Jabatan Presiden Dibatasi untuk Hindari Kesewenang-wenangan

Ia mengungkapkan, ada tiga hal yang diperhatikan bagi pihak yang melakukan seleksi. Pertama, Presiden patut menjaga tradisi seleksi terbuka dan partisipatif dengan orientasi memilih hakim konstitusi yang bertanggungjawab secara moral dan intelektual.

Kedua, panitia seleksi dari pihak presiden harus cermat untuk memilih orang yang tepat, berintegritas dan sesuai dengan kebutuhan institusi MK itu sendiri.

"Ketiga, Mahkamah Agung hendaknya membuka proses pencalonan secara terbuka, baik terhadap asal kandidat pendaftar, terhadap publik untuk ikut memberi masukan dan melalui panel ahli," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com