Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir MK: Masa Jabatan Presiden Dibatasi untuk Hindari Kesewenang-wenangan

Kompas.com - 03/12/2019, 12:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah demi menghindari kesewenang-wenangan.

Itulah sebabnya konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.

"Itu bunyi konstitusinya seperti itu. Secara hukum, tidak boleh ada orang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden lebih dari dua kali masa jabatan," kata Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

"Semangat pembatasan jabatan itu untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi," tambahnya.

Baca juga: Politisi PDI-P Minta Jokowi Hati-hati Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945. Aturan ini, tutur dia, merupakan hasil amandemen UUD 1945 sebelumnya.

Kemudian, Fajar juga mengingatkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Baca juga: Wasekjen Demokrat: Jokowi Sudah Benar Tolak Masa Jabatan 3 Periode

Sebelumnya, dalam wacana amendemen terhadap UUD 1945 menimbulkan polemik baru perihal usulan perubahan masa jabatan Presiden.

Berdasarkan wacana yang berkembang di masyarakat, ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Selain itu, ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya yakni masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Kompas TV

Berikut ini tiga berita terpopuler yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2019 mulai dari Reuni 212 yang kembali digelar di Monas, Jakarta Pusat kemudian ada pernyataan Jokowi soal wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 tahun dan Indonesia menambah 3 emas di Sea Games 2019.

  1. Reuni 212 digelar di Monas, Jakarta Pusat. Rizieq Shihab memberikan sambutan lewat video conference. PA 212 minta Rizieq Sihab dipulangkan ke Indonesia.
  2. Presiden Jokowi menolak wacana penambhana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Jokowi menegaskan dirinya adalah produk pemilihan langsung. Jokowi menyebut siapapun yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode mencari muka.
  3. Indonesia dulang 3 emas di SEA Games Filipina 2019 hari ini. 2 emas disumbang dari lifter Windy Cantik dan Eko Yuli Irawan. 1 emas disumbang dari atlet Duathlon, Jauhari Johan.

#reuni212 #jokowi #seagames2019

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.

Media social Kompas TV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com