JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, dan teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.
Adapun norma yang dimohonkan Bayu untuk diuji adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensi yang jelas tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,” kata Viktor dalam berkas permohonan seperti dilansir Kompas.com dari laman MK, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Menristek Juga Akan Didampingi Wakil Menteri
Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Kementerian Negara disebutkan ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.
Di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
Namun, Viktor menyatakan, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Oleh karena itu, setelah putusan dibacakan, ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi.
Selain itu, ia menilai, pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri seharusnya termuat di dalam materi undang-undang.
“Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” papar dia.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang
Pada 25 Oktober, Jokowi mengangkat 12 wakil menteri untuk membantu kinerja menteri yang telah dilantik sebelumnya. Adapun ke-12 wakil menteri itu adalah sebagai berikut:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo