Tiga hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dari unsur Presiden serta Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul yang diajukan pihak Mahkamah Agung (MA).
Veri menegaskan, momen pemilihan hakim konstitusi ini nantinya cukup krusial. Oleh karena itu, sosok yang berhak menjadi hakim konstitusi adalah individu yang memiliki kemampuan mumpuni dan bertanggungjawab secara moral dan intelektual.
"Pertama, hakim konstitusi selain memahami ketatanegaraan secara luas, juga perlu pemahaman kuat tentang isu kepemiluan dan demokrasi. Harapannya, hakim konstitusi terpilih nantinya memiliki pemahaman mumpuni untuk memastikan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu," kata Veri dalam diskusi bertajuk Membaca Masa Depan Mahkamah Konstitusi di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ia memaparkan, persoalan kepemiluan menjadi salah satu isu yang paling banyak diujikan oleh berbagai pihak di MK. Belum lagi, lanjut dia, MK kerap terlibat dalam penanganan sengketa Pemilu dan Pilkada.
"Tahun 2020 akan berlangsung Pilkada di 270 daerah serta tantangan Pemilu 2024. Jika desain tidak berubah, maka Pemilu dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," katanya.
Kedua, ia menekankan bahwa hakim konstitusi perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai penataan dan konstitusionalitas perundang-undangan. Sebab, persoalan regulasi masih menjadi tantangan tersendiri di Indonesia.
Menurut Veri, biasanya pengujian undang-undang di MK didasari pada alasan bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam suatu produk undang-undang itu.
Kemudian tantangan lainnya adalah mengingat Presiden Joko Widodo menggunakan pendekatan omnibus law dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.
"Yang terpenting dalam penataan regulasi bukan soal memudahkan tapi juga harus konstitusional dalam konteks ini ya tentu berdasarkan kewenangan MK jika memutus proses pengujian di MK," katanya.
Ia mengungkapkan, ada tiga hal yang diperhatikan bagi pihak yang melakukan seleksi. Pertama, Presiden patut menjaga tradisi seleksi terbuka dan partisipatif dengan orientasi memilih hakim konstitusi yang bertanggungjawab secara moral dan intelektual.
Kedua, panitia seleksi dari pihak presiden harus cermat untuk memilih orang yang tepat, berintegritas dan sesuai dengan kebutuhan institusi MK itu sendiri.
"Ketiga, Mahkamah Agung hendaknya membuka proses pencalonan secara terbuka, baik terhadap asal kandidat pendaftar, terhadap publik untuk ikut memberi masukan dan melalui panel ahli," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/13000511/3-hakim-mk-segera-purna-tugas-kode-inisiatif-tekankan-2-kriteria-untuk