JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, alasan kemanusiaan dalam memberikan grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun tidak dapat dibenarkan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, indikator kemanusiaan itu sendiri tak bisa diukur dengan jelas.
"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Misalnya, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana, alasan itu tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia melalui siaran persnya, Selasa (26/11/2019).
Oleh karena itu, kata Kurnia, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau itu harus dipertanyakan.
Baca juga: ICW Kecam Grasi yang Diberikan Jokowi Kepada Mantan Gubernur Riau
Hal tersebut dikarenakan korupsi dinilai merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
"Terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan itu malah digunakan untuk melakukan korupsi," kata dia.
Dia juga menilai bahwa langkah Presiden Jokowi ini telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.
"Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," kata Kurnia.
Diketahui, Jokowi telah memberikan grasi kepada terpidana berusia 79 tahun tersebut pada 25 Oktober 2019 lalu.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Ade menuturkan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Namun, Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan.
Annas sendiri dijatuhi vonis enam tahun penjara pada tahun 2015 oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.