Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU KPK Pimpinan KPK Berupa Uji Formil

Kompas.com - 20/11/2019, 15:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan tiga pimpinan KPK merupakan permohonan uji formil.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mendampingi pengajuan JR itu mengatakan, uji formil dipilih karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk uji materiil.

"Hari ini kita resmi akan mengajukan judicial review untuk ranah formil. Untuk materiil nanti kita masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan kita," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Pimpinan KPK Ikut Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Kurnia menuturkan, pihaknya menemukan banyak pertentangan peraturan perundang-undangan dalam UU KPK hasil revisi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang berstatus sebagai pemohon menilai bahwa proses penyusunan UU KPK tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

"Misalnya itu enggak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua, kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup, bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat," ujar Laode.

Laode pun mengungkit tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan revisi UU KPK. Ia juga menyinggung tidak adanya naskah akademik dalam proses tersebut.

"Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu? Dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, jadi banyak hal yang dilanggar," kata Laode.

Baca juga: Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK

Diberitakan, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, akan mengajukan judicial review atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan mereka atas nama pribadi bersama sejumlah tokoh lain seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com