JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019) hari ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan ikut menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.
"Kita punya legal standing-nya, artinya memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standingnya apa, AD/ART-nya apa sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang.
Baca juga: Hakim MK Nilai Pemohon Uji Materi UU KPK Tak Serius
Saut menilai, status KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak menghalangi langkah para pimpinan KPK untuk mengajukan judicial review. Namun, ia tidak membeberkan alasan detailnya.
"Kalau bicara undang-undang, Anda harus bahas apa yang namanya sosiologis, filosofis, judis formalnya. Kan yang kami bahas juga itu, apakah ada itu, filosofinya gimana," kata Saut.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK masih berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang baru.
Baca juga: Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK...
"Kalau perppu lebih baik, kalau berkenan menerbitkan perppu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK," kata Agus.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membenarkan bahwa pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Adapun gugatan yang dilayangkan atas nama Tim Advokasi UU KPK itu rencananya akan didaftarkan ke MK pada Rabu siang ini pada pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.