Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa Kendari

Kompas.com - 07/11/2019, 16:22 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bukti memberatkan Brigadir AM sebagai tersangka tewasnya mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Chuzaini Patoppoi membeberkan, bukti pertama, berdasarkan hasil uji balistik, proyektil dan selongsong yang ditemukan di tempat kejadian perkara identik dengan senjata api yang dibawa Brigadir AM.

"Hasil uji balistik kami ini menyimpulkan, dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar Chuzaini dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Dalam kejadian itu sendiri, tim investigasi Polri mengamankan tiga proyektil peluru serta enam selongsong. Tiga dari enam selongsong itu didapatkan dari Ombudsman wilayah Sulawesi Tenggara.

Bukti kedua, polisi telah menerima hasil visum dari tiga korban.

Hasil visum korban bernama Imawan Randi (21) menunjukkan tewas akibat luka tembak. Sementara satu korban tewas lainnya bernama Yusuf Kardawi (19) disimpulkan bukan karena luka tembak.

Adapun seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di bagian betis kanan.

Bukti ketiga, yakni keterangan sebanyak 25 saksi yang menunjukkan bahwa Brigadir AM membawa senpi ketiga mengamankan unjuk rasa.

"Dari 25 saksi ini, termasuk 6 anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian 2 ahli, yaitu dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randi dan Yusuf," ungkap Patoppoi.

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka

Pelaku pun akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Berkasnya pun akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sebenarnya, terdapat lima anggota polisi lain yang terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa menentak revisi UU KPK tersebut.

Mereka, yaitu eks Kasat Reskrim Polres Kendari AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H dan Bripda FRS.

Namun, berdasarkan hasil investiagasi, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban. Mereka hanya dikenakan sanksi etika oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

 

Kompas TV Novel Baswedan mengaku heran atas pelaporan kader PDIP Dewi Tanjung. Dalam pelaporan disebutkan kasus penyiraman air keras Novel adalah berita bohong. Novel Baswedan pun angkat bicara, menurutnya pelaporan Dewi Tanjung aneh dan ngawur, atau mungkin sedang mengerjai polisi. Karena menurut Novel Dewi Tanjung sudah pasti tahu penyiraman air keras yang dialami Novel adalah benar terjadi. Novel menyebut mungkin ada maksud lain dari pelaporan ini. Lebih lanjut Novel juga sampaikan, akan banyak orang yang marah, karena banyak orang yang melihat saat ia sakit, dan dirawat di Singapura. Novel merasa tak perlu menanggapi pelaporan Dewi Tanjung terlalu panjang, karena nanti polisi sendiri yang membuktikan kebenaran. Sebelumnya kader PDIP itu melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11). Ia mengatakan ada beberapa hal janggal dari kejadian yang terekam dari rekaman CCTV, terutama dari bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban, hingga kebutaan yang dialami Novel Baswedan. #Novelbaswedan #dewitanjung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com