Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Jadi Harapan Pemberantasan Korupsi, Caranya dengan Rilis Perppu KPK

Kompas.com - 05/11/2019, 04:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow menyebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi  di negeri ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jeirry, berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat lembaga antirasuah itu sulit diharapkan untuk bertugas seperti sebelum UU KPK direvisi.

Dengan demikian, Jeirry menilai bahwa satu-satunya harapan saat ini adalah Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perppu memang hak prerogatif Presiden, tapi kami ingin bertanya kepada Presiden sejak lama, masa depan pemberantasan korupsi ada di tangannya. Berharap ke DPR dan KPK baru sudah susah, dari mana lagi (harapan) kalau bukan dari perppu?" kata Jeirry dalam diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Ingin Lepas Tangan

Dia mengatakan, keinginan agar Perppu KPK diterbitkan oleh Jokowi karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi yang tercantum dalam Nawa Cita pada periode lalu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin menguji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Tidak ada juga yang akan impeach walau tidak keluarkan perppu. Kita ingin uji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Dia sempat beri sinyal untuk keluarkan perppu," kata dia.

Jeirry mengatakan, bagi sebagian besar maayarakat, revisi UU KPK adalah pelemahan lembaga KPK yang terwujud dengan adanya dewan pengawas, SP3, serta penyadapan yang mesti berkoordinasi dengan dewan pengawas.

Sebab, kata dia, dalam praktik pemberantasan korupsi yang ada dalam UU KPK hasil revisi, skema tersebut akan menyulitkan KPK terutama dalam menjalankan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK

Bahkan, sebelum UU KPK direvisi, OTT juga bukanlah penindakan yang mudah dilakukan.

"Bisa dibayangkan, menyepakati OTT di antara lima komisioner bukan debat yang mudah. Ada yang tidak bisa diputus sehingga OTT tidak bisa dilakukan. Ini tidak pernah dipublikasi karena internal KPK," kata dia.

"Jadi jangan seolah-olah yang dibangun bahwa OTT adalah sembarang tangkap. Lima orang saja kadang tak sepakat, sekarang bagaimana caranya kalau ada dewan pengawas, tahapannya berlapis," ucap Jeirry.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi

Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com