Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Ingin Lepas Tangan

Kompas.com - 04/11/2019, 19:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Badiul Hadi berpendapat, Presiden Joko Widodo ingin lepas tangan soal peraturan pemerintah pengganti undang- undang (Perppu) atas KPK hasil revisi.

Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan, tidak mengeluarkan Perppu atas UU KPK lantaran UU tersebut saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pernyataan Presiden yang mengatakan hormati proses di MK, kami mencium gelagat mau lepas tangan biar persoalan diselesaikan di MK saja," ujar Hadi dalam diskusi yang diselenggarakan Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

"Jadi, nantinya kalau ada apa-apa, MK saja. Padahal secara prinsip, pengeluaran perppu dengan uji materi, prosesnya berbeda," lanjut dia.

Baca juga: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK

Hadi juga mengkritik pernyataan Presiden yang mengatakan bahwa sopan santun ketatanegaraan harus dijaga dengan tidak menerbitkan perppu.

Menurut dia, uji materi dan perppu merupakan dua hal yang berbeda dan tak dapat dicampuradukkan. Dengan demikian, Presiden semestinya tidak perlu sungkan menerbitkan perppu meskipun UU KPK tengah diuji materi.

Hadi tetap mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu meskipun UU KPK sedang diuji materi di MK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi

Baca juga: Perppu KPK Tak Terbit, Aktivis Antikorupsi Temui Pimpinan KPK

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK ya. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia. 

 

Kompas TV Di Twitter, warganet ramai-ramai mencuit dengan #BoikotBPJS. Hal ini menyusul pemerintah menaikkan iuran BPJS yang diterapkan 2020. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ingatkan pada masyarakat bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah solusi dalam rangka mendapatkan akses pelayanan. "Jika diboikot, sama saja kita menyetujui untuk menghilangkan kesempatan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang terbentuk dari gotong royong iuran pesertanya," kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019). Kata Iqbal, program JIN-KIS sudah menolong banyak orang dari 2014-2018. Pihak BPJS pun memberikan opsi agar tak bebani finansial peserta. Apalagi kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini mencapai 93,8 juta. #BPJSKesehatan #BoikotBPJS #IuranBPJS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com