Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu KPK Tak Terbit, Aktivis Antikorupsi Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 04/11/2019, 15:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK pada Senin (4/11/2019) menyusul kepastian tidak akan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, dalam pertemuan itu, mereka memberi dukungan kepada KPK karena KPK diyakini akan melemah akibat berlakunya UU tersebut.

"Kami menyuarakan keprihatinan kami semua karena kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan itu sangat suram dengan adanya UU ini," kata Bivitri selepas pertemuan. 

Bivitri menyebutkan, para aktivis juga berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk menyiapkan langkah-langkah guna meminimalkan pelemahan KPK akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Lihat saja, nanti bentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ujar Bivitri.

Baca juga: Soal Lem Aibon Puluhan Miliar Rupiah, Ketua KPK: E-planning dan E-budgeting Harusnya Dibuka

Aktivis lain, Saor Siagian, punya pendapat serupa dengan Bivitri. Oleh karena itu, ia masih berharap Presiden Joko Widodo berubah pikiran dan akhirnya mengeluarkan Perppu KPK.

Saor pun mengapresiasi usaha para pimpinan KPK yang menurut dia masih mencari celah guna memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak, menurut teman-teman komisioner dan teman-teman pimpinan di KPK, ya sudah pasti KPK ini akan lumpuh. Hanya menunggu waktu karena masih ada tenggat waktu sehingga tidak terlalu mengemuka ke publik," kata Saor.

Sementara itu, Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan bahwa publik mesti memahami poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan melemahkan KPK.

Menurut Anita, publik selama ini mendapat informasi yang salah sehingga mendukung revisi UU KPK yang dianggap menyelesaikan beragam isu yang sesungguhnya tidak relevan dengan pemberantasan korupsi.

"Ajakan saya sebenarnya pada masyarakat luas untuk mau mengkritisi secara mendalam per pasalnya yang tanpa diganggu oleh isu-isu lain," kata Anita.

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com