Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2019, 15:13 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK pada Senin (4/11/2019) menyusul kepastian tidak akan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, dalam pertemuan itu, mereka memberi dukungan kepada KPK karena KPK diyakini akan melemah akibat berlakunya UU tersebut.

"Kami menyuarakan keprihatinan kami semua karena kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan itu sangat suram dengan adanya UU ini," kata Bivitri selepas pertemuan. 

Bivitri menyebutkan, para aktivis juga berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk menyiapkan langkah-langkah guna meminimalkan pelemahan KPK akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Lihat saja, nanti bentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ujar Bivitri.

Baca juga: Soal Lem Aibon Puluhan Miliar Rupiah, Ketua KPK: E-planning dan E-budgeting Harusnya Dibuka

Aktivis lain, Saor Siagian, punya pendapat serupa dengan Bivitri. Oleh karena itu, ia masih berharap Presiden Joko Widodo berubah pikiran dan akhirnya mengeluarkan Perppu KPK.

Saor pun mengapresiasi usaha para pimpinan KPK yang menurut dia masih mencari celah guna memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak, menurut teman-teman komisioner dan teman-teman pimpinan di KPK, ya sudah pasti KPK ini akan lumpuh. Hanya menunggu waktu karena masih ada tenggat waktu sehingga tidak terlalu mengemuka ke publik," kata Saor.

Sementara itu, Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan bahwa publik mesti memahami poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan melemahkan KPK.

Menurut Anita, publik selama ini mendapat informasi yang salah sehingga mendukung revisi UU KPK yang dianggap menyelesaikan beragam isu yang sesungguhnya tidak relevan dengan pemberantasan korupsi.

"Ajakan saya sebenarnya pada masyarakat luas untuk mau mengkritisi secara mendalam per pasalnya yang tanpa diganggu oleh isu-isu lain," kata Anita.

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ganjar Bicara Mimpi Bung Karno Setelah Terima Dukungan Perindo

Ganjar Bicara Mimpi Bung Karno Setelah Terima Dukungan Perindo

Nasional
PBNU Tak Akan Dukung Capres Tertentu, Gus Yahya: Wong NU Bukan Parpol

PBNU Tak Akan Dukung Capres Tertentu, Gus Yahya: Wong NU Bukan Parpol

Nasional
Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Nasional
Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Nasional
Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Nasional
Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Nasional
Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Nasional
Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com