Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan, tidak mengeluarkan Perppu atas UU KPK lantaran UU tersebut saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan Presiden yang mengatakan hormati proses di MK, kami mencium gelagat mau lepas tangan biar persoalan diselesaikan di MK saja," ujar Hadi dalam diskusi yang diselenggarakan Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
"Jadi, nantinya kalau ada apa-apa, MK saja. Padahal secara prinsip, pengeluaran perppu dengan uji materi, prosesnya berbeda," lanjut dia.
Hadi juga mengkritik pernyataan Presiden yang mengatakan bahwa sopan santun ketatanegaraan harus dijaga dengan tidak menerbitkan perppu.
Menurut dia, uji materi dan perppu merupakan dua hal yang berbeda dan tak dapat dicampuradukkan. Dengan demikian, Presiden semestinya tidak perlu sungkan menerbitkan perppu meskipun UU KPK tengah diuji materi.
Hadi tetap mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu meskipun UU KPK sedang diuji materi di MK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK ya. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/19054751/soal-perppu-kpk-jokowi-dinilai-ingin-lepas-tangan