JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Idham Azis, Rabu (30/10/2019).
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, melalui uji kelayakan dan kepatutan ini, anggota Komisi III berhak bertanya apa saja terhadap calon Kapolri.
Herman menyebutkan, setiap fraksi boleh mengajukan pertanyaan yang diwakili oleh maksimal dua orang.
"Setiap fraksi nanti boleh punya dua penanya," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
"Kami akan bertanya, soal materi bebas, setiap penanya punya kebebasan boleh bertanya apa saja kepada calon," kata Herman.
Baca juga: Cerita Komjen Idham Azis Saat Diminta Jadi Calon Kapolri: Mimpi Saja Tidak...
Herman mengatakan, pertanyaan yang akan diajukan dalam uji kelayakan dan kepatutan bukan berupa kasus-kasus yang ditangani kepolisian.
Menurut Herman, materi yang sebaiknya ditanya adalah langkah yang akan ditempuh Idham sebagai calon pimpinan tertinggi Polri.
Ia menyebutkan, yang paling utama adalah bagaimana supaya Kapolri bisa menyelesaikan persoalan keamanan secara cepat.
"Jadi kami lebih fokus pada apa kerja cepat yang mau dia lakukan," ujar Herman.
Baca juga: Masa Bakti Hanya 13 Bulan, Idham Azis Diharapkan Rampungkan Persoalan dengan KPK
Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, kata Herman, Komisi III akan menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.
Jika mayoritas anggota Komisi III menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan, Idham bakal ditetapkan sebagai Kapolri.
Namun, jika hasil voting lebih banyak yang menolak, calon Kapolri bakal dikembalikan DPR ke Presiden.
"Kami buat keputusan malam ini tingkat satu, kemudian kita dorong ke paripurna besok," ujar Herman.
Untuk diletahui, Idham Azis menjadi calon Kapolri tunggal menggantikan Tito Karnavian.
Tito mundur sebagai Kapolri setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.