Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/10/2019, 05:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal untuk distribusi amonia antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Dalam perkara itu, KPK sudah menjerat Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya bernama Indung Andriani.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE

Menurut Alexander, Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap.

Yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Asty ke Bowo melewati Indung.

Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK

Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Asty sendiri telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Adapun Bowo masih menjalani persidangan.

Kompas TV Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah menerima uang senilai 300 juta rupiah. Hal ini diutarakannya dalam sidang kasus suap di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.<br /> <br /> Keterangan ini disampaikan di hadapan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.<br /> <br /> Menurut Bowo Sidik, ia mengaku pernah dititipi uang sebesar 300 juta rupiah dari bupati minahasa selatan.<br /> <br /> Bowo menambahkan uang dalam amplop cokelat ia terima ketika proposal revitalisasi pasar di Minahasa disampaikan Dipa Malik yang merupakan kader Golkar.<br /> <br /> Namun, keterangan Bowo Sidik soal pemberian uang dibantah saksi. #BowoSidikPangarso #Korupsi #Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com