Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE

Kompas.com - 16/09/2019, 20:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengatakan, pencairan fee untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso harus disepakati lewat nota kesepahaman PT HTK dan perusahaan Bowo, PT Inersia Ampak Engineers (IAE).

Hal itu disampaikan Asty saat bersaksi untuk Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesis Logistik (PILOG).

"Kami sampaikan pada Pak Bowo bahwa wajib ada kerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Pak Bowo dan alangkah lebih baik perusahaan itu milik Pak Bowo. Akhirnya dikasih atas nama PT Inersia dan kami siapkan perjanjiannya, karena saya sampaikan tanpa ada perjanjian tersebut fee itu tidak akan bisa keluar," kata Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK

Asty menegaskan, perjanjian itu dilakukan lantaran fee itu tak bisa diberikan secara langsung ke Bowo.

Menurut Asty, uang untuk Bowo disebut sebagai fee komersial. Asty menjelaskan, Bowo menerima fee itu karena mampu membuat kapal perusahaan, MT Griya Borneo bisa dimanfaatkan oleh PT PILOG.

"Karena Pak Bowo membantu memasarkan kapal itu bisa dimanfaatkan kembali dan memang di perusahaan shipping seperti broker, itu sudah wajar dalam bisnis shipping jadi fee komersial itu yang kami akui perjanjiannya," katanya.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Perintahkan Direktur Perusahaan Miliknya Urus Penerimaan Fee

Oleh karena itu, kata Asty, PT HTK dan PT IAE membuat nota kesepahaman untuk penerimaan fee ke Bowo. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur Keuangan PT IAE Indung Andriani.

"Teknisnya kami kirimkan draf lalu kami siapkan aslinya. Kami sirkuler dulu di internal HTK lalu ditandatangani Pak Taufik setelah itu kami kirim ke kantor Bu Indung. Lalu setelah Bu Indung tanda tangan kami ambil. Baru fee dibayarkan," kata dia.

Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga: Bantu Kampanye, Pengusaha Akui Beri Uang Rp 300 Juta untuk Bowo Sidik Pangarso

Menurut jaksa, Indung menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT PILOG.

Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kompas TV Empat orang saksi dihadirkan oleh jaksa KPK pada sidang lanjutan Bowo Sidik Pangarso. Mereka adalah direktur PT. Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, direktur utama PT. Pilog Ahmadi Hasan, direktur pemasaran PT. Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara dan general manager keuangan PT. HTK Mashud Masdjono.<br /> <br /> Dalam persidangan, general manager keuangan PT. HTK Mashud Masdjono mengakui ada permintaan fee dari Bowo sebesar 1 miliar rupiah. Selain kepada Bowo, ia juga menyatakan adanya penggunaan kode donat oleh marketing manajer PT. HTK Asty Winasty untuk pemberian uang kepada direktur utama PT. Pilog Ahmadi Hasan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com