Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK

Kompas.com - 16/09/2019, 14:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengakui bahwa ia selalu meminta Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) Indung Andriani untuk mencatat penerimaan fee dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.

Hal itu disampaikan Bowo saat bersaksi untuk Indung, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama penyewaan kapal serta pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Adapun PT IAE merupakan perusahaan milik Bowo. Sementara Indung merupakan orang kepercayaan Bowo sejak lama yang ditugaskan menjabat sebagai Direktur Keuangan PT IAE.

Baca juga: Bantu Kampanye, Pengusaha Akui Beri Uang Rp 300 Juta untuk Bowo Sidik Pangarso

"Selalu, Pak. Jadi setiap ada penerimaan dari Bu Asty, Bu Indung selalu melaporkan kepada saya dan saya minta tolong dicatat Bu Indung supaya kita punya catatannya," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Bowo mengatakan, ia tak pernah menghitung secara rinci berapa besaran fee yang ia terima, sebab sudah ditangani oleh Indung. Setelah dicatat, kata Bowo, Indung biasanya akan langsung menyerahkan ke dirinya.

"Saya tidak menghitung sebenarnya, dan saya hanya membenarkan apa yang dikatakan Bu Indung, karena dia yang mencatat, itu saya membenarkan. Pokoknya setelah terima uang itu dicatat, diserahkan ke saya. Jadi (Indung) tidak menggunakan uang itu," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tunjukkan Amplop Uang Cap Jempol Bowo Sidik untuk Kampanye Pileg

Misalnya, kata Bowo, terkait penerimaan advance fee sebesar Rp 1 miliar secara bertahap. Bowo mengaku menerima langsung satu kali dari Asty. Sementara, Indung menerima dua kali.

"Sudah diterima, (dalam bentuk) dollar AS, Pak. Saya menerimanya sekali, Bu Indung dua kali. Besarannya saya enggak pernah ngitung, Pak," katanya.

Ia juga mengonfirmasi, ada penerimaan fee lainnya lewat Indung sebanyak lima kali.

Rinciannya, 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221 juta; 1 November 2018 sebesar Rp 59.587 dollar AS; 20 Desember 2018 sebesar Rp 21.327 dollar AS; 26 Februari 2019 sebesar Rp 7.819 dollar AS dan 27 Maret 2019 sebesar Rp 89,4 juta.

"(Indung) selalu melaporkan kepada saya dan diserahkan ke saya, Pak," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.

Menurut jaksa, Indung menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Perintahkan Direktur Perusahaan Miliknya Urus Penerimaan Fee

Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com