Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal untuk distribusi amonia antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Dalam perkara itu, KPK sudah menjerat Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya bernama Indung Andriani.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Menurut Alexander, Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap.
Yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Asty ke Bowo melewati Indung.
Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Asty sendiri telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK. Adapun Bowo masih menjalani persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/05190011/pengembangan-kasus-bowo-sidik-kpk-tetapkan-direktur-pt-htk-jadi-tersangka