JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi-fraksi di MPR belum satu suara terkait wacana amendemen UUD 1945 dalam menetapkan kembali haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Amendemen UUD 1945 dikhawatirkan menjadi bola liar jika tidak dilakukan secara terbatas. Namun, ada cara lain yang dapat ditempuh untuk menetapkan haluan negara, selain melalui amendemen.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, kebutuhan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara tidak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Menurut Jazilul, penambahan kewenangan MPR dapat dilakukan melalui pembuatan undang-undang tentang haluan negara.
"Kalau melalui UU, tidak dibutuhkan amendemen, cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampaikan usul inisiatif tentang pokok-pokok atau UU GBHN (haluan negara)," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Jika penambahan kewenangan dilakukan melalui penerbitan Ketetapan MPR, kata Jazilul, harus dilakukan perubahan UUD 1945.
Namun, ia menekankan bahwa amendemen UUD 1945 harus bersifat terbatas.
"Tapi kalau amendemennya kemudian melalui ketetapan MPR, harus menambah kewenangan, itu harus amendemen terbatas," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, tidak tertutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.
"Kalau tidak terbatas saya yakin nanti semua masyarakat itu akan memasukkan keinginannya di dalam proses perubahan," kata Jazilul.
Jazilul menuturkan bahwa fraksinya tak sepakat jika amendemen UUD 1945 nantinya juga mengubah masa jabatan dan kedudukan Presiden.
"Tidak ada (tidak sepakat). Artinya amendemen untuk yang pasal itu PKB belum memikirkan. Jadi tidak sampai ke situ perubahannya," ujar Jazilul.
Jazilul menilai masa jabatan presiden tidak perlu diubah.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.