Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Amendemen UUD 1945 Harus Memperkuat Sistem Presidensial

Kompas.com - 06/10/2019, 06:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, amandemen UUD 1945 tetap harus didasarkan pada prinsip penguatan sistem presidensial.

Menurut Bayu yang juga pakar hukum tata negara, sistem presidensial merupakan konsensus dan prinsip dasar konstitusi di Indonesia.

"Sebenarnya amandemen konstitusi itu dapat dilakukan, asalkan tidak menganggu penguatan sistem presidensial," ujar Bayu saat ditemui di sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Pidato Pertama Ketua MPR, Bamsoet Singgung Kebutuhan Amandemen UUD 1945

Mengenai wacana amandemen UUD 1945 demi membangkitkan kembali GBHN, MPR sebagai inisiator harus memperjelasnya.

Apakah dibangkitkannya GBHN itu berarti menempatkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara atau tidak.

"GBHN dulu pernah diatur di UUD. Tetapi sejak reformasi, haluan negara diatur melalui instrumen undang-undang. Kalau diangkat lagi menjadi materi UUD, MPR harus menunjukkan apa urgensinya," lanjut dia.

Apabila demikian, sebaiknya amandemen UUD 1945 diurungkan. Amandemen konstitusi sejatinya harus dilakukan apabila ada persoalan mendasar dalam ketatanegaraan yang tidak dapat diselesaikan melalui hukum biasa.

Publik, lanjut Bayu, adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan dalam wacana amandemen UUD 1945 ini. Oleh sebab itu, rencana amandemen konstitusi harus melalui pertimbangan masukan publik.

"Untuk mengubah undang-undang saja seharusnya meminta persetujuan publik, apalagi mengubah UUD 1945," lanjut dia.

Diketahui, wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Baca juga: Meski GBHN Kembali Diterapkan, Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui Ketetapan MPR.

Bambang Soesatyo sendiri kini telah terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Bambang terpilih sebagai Ketua MPR melalui Rapat Paripurna Penetapan dan Pelantikan Ketua MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019) malam.

 

Kompas TV Politisi Faldo Maldini membenarkan dirinya keluar dari Partai Amanat Nasional. Faldo sebelumnya menjabat sebagai Wasekjen Partai Amanat Nasional. Faldo menyatakan terkait pengunduran diri dari pan dirinya sudah bertemu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Edi Suparno. Salah satu alasan Faldo keluar dari PAN adalah ingin berkonsentrasi menuju Pilkada Sumatera Barat yang akan digelar 2020 mendatang. #FaldoMaldini #PAN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com