"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Plate menilai, penerapan kembali haluan negara akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.
Menurut dia, saat ini telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lain, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak hanya terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.
Menurut Muzani, tidak tertutup kemungkinan pembahasan juga akan mencakup ketentuan lain, misalnya terkait ketentuan pemilihan presiden oleh MPR.
"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri saya kira bisa," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Akan Jadi Kemunduran Demokrasi jika...
"Karena istilahnya begitu GBHN (haluan negara) diamendemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan," tutur dia.
Muzani menjelaskan, jika haluan negara dihidupkan kembali, harus ditentukan tolok ukur sejauh mana seorang presiden telah melaksanakan haluan negara.
Kemudian, dengan kewajiban menjalankan GBHN, posisi presiden akan menjadi mandataris MPR.
"Kalau sudah mandataris MPR berarti presiden dipilih oleh MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin," kata Muzani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.