Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Kepentingan Parpol dan DPD di Balik Pemilihan Ketua MPR...

Kompas.com - 04/10/2019, 23:06 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpilihnya politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR periode 2019-2024 tidak lepas dari kepentingan partai politik yang mendukungnya.

Sembilan fraksi partai politik dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersepakat memilih Bambang.

Beragam syarat pun diajukan sebelum politisi yang akrab disapa Bamsoet itu dilantik dalam Rapat Paripurna MPR di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Sejumlah syarat tersebut sempat disinggung saat Bambang menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR, misalnya terkait usul mengamandemen UUD 1945.

Selain itu, Bambang juga memaparkan permintaan yang diajukan oleh kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Lobi 10 Jam dan Andil Prabowo-Megawati dalam Pemilihan Ketua MPR...

Syarat dari PDI-P

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi fraksi pertama yang menyatakan dukungan kepada Bambang.

Pernyataan dukungan disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah saat pertemuan musyawarah antar Pimpinan Fraksi MPR, Rabu (2/10/2019).

Namun, dukungan tersebut diberikan dengan sejumlah syarat yang disampaikan langsung kepada Bambang dan pimpinan Fraksi Partai Golkar.

"Dukungan PDI Perjuangan terhadap Bamsoet dan Partai Golkar untuk menjadi Ketua MPR bukan dengan cek kosong, artinya bukan tanpa syarat," ujar Basarah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Dukungan Bersyarat PDI-P untuk Bambang Soesatyo sebagai Calon Ketua MPR

Menurut Basarah, PDI-P menyampaikan empat syarat kepada mantan Ketua DPR itu.

Pertama, meminta agar pemilihan Ketua MPR dilakukan secara musyawarah dan mufakat serta sedapat mungkin menghindari voting.

"PDI Perjuangan mempersilahkan Fraksi Partai Golkar untuk melobi parpol lain agar mendukung pemilihan secara musyawarah mufakat," kata Basarah.

Kedua, PDI-P meminta kepada Fraksi Partai Golkar untuk berkomitmen menjaga kepastian jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo sesuai konstitusi sampai akhir masa jabatan tahun 2024.

Baca juga: Lobi-lobi Megawati-Prabowo di Balik Perebutan Ketua MPR, Ini Kata Puan

Ketiga, meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Keempat, melanjutkan program Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digagas Taufiq Kiemas serta mendukung MPR untuk bekerja sama dan bersinergi dengan BPIP dalam tugas-tugas pembinaan ideologi bangsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com