JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Agar pemerintah daerah yang mengeluarkan izin usaha perkebunan di wilayahnya masing-masing mengoptimalkan, kita dorong ini," ucap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Tak hanya sekadar memberikan izin, Fadil mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu mengawasi hingga membina pelaku usaha perkebunan.
Baca juga: Tersangka Perusahaan Kebakaran Hutan dan Lahan Bertambah Jadi 11
Ia mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Pemerintah daerah kita dorong untuk proaktif melakukan upaya-upaya pencegahan, karena dalam UU Perkebunan itu tegas disebutkan bahwa ada pelaporan, kewajiban pendataan, ada kewajiban untuk membina pelaku usaha perkebunan di wilayahnya," kata Fadil.
Maka dari itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Bupati Pelalawan Muhammad Harris, pada Kamis (3/10/2019) mendatang.
Menurut Fadil, Harris akan ditanya mengenai IUP dan sejumlah hal lainnya berkaitan karhutla di wilayah hukumnya.
"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," tutur Fadil.
"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut," kata dia.
Baca juga: Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Mekanismenya Menurut Pengamat
Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak.
Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah, Fadil menuturkan bahwa sesuai UU Perkebunan, hal itu tidak dapat dijerat pidana.
"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," ujar dia.
"Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.