Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Mekanismenya Menurut Pengamat

Kompas.com - 01/10/2019, 09:27 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 perusahaan menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di enam wilayah.

Perusahaan tersebut berada di wilayah hukum untuk Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

"Sebelas di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Perusahaan Kebakaran Hutan dan Lahan Bertambah Jadi 11

Polda Jambi menetapkan PT DSSP dan PT MAS sebagai tersangka. Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB dan PT BIT.

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT SAP dan PT SISU.

Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT PGK dan PT GBSM sebagai tersangka.

Fadil mengatakan bahwa korporasi tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Baca juga: Menteri Singapura: Kebakaran Hutan di Indonesia Berdampak Besar pada Iklim

Tanggapan pengamat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa perusahaan memang dapat dijadikan obyek penegakan hukum terkait kasus karhutla.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menempatkan subjek hukum pelaku pidananya tidak hanya orang, tetapi juga perusahaan atau korporasi," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Nantinya, direktur utama atau jajaran direksi lainnya yang akan mewakili perusahaan sebagai tersangka atau terdakwa dalam persidangan.

Menurut Fickar, jajaran direksi perusahaan tersebut biasanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KLHK Upayakan Perampasan Aset Korporasi yang Sebabkan Karhutla

Sebab, kebijakan perusahaan terkait dengan kepentingan direksinya.

"Biasanya dirutnya juga dijadikan tersangka, berdasarkan teori ultra vires, di dalam kebijakan sebuah korporasi melekat juga kepentingan sang Dirut, karena itu biasanya dirut nenjadi tersangka, salah seorang direksi mewakili korporasi sebagai tersangka atau terdakwa," ucap Fickar.

Kendati demikian, direksi tak akan diproses hukum jika tak ditemukan kepentingan mereka dalam kebijakan perusahaan.

Kemudian, perusahaan akan dijatuhi hukuman pokok berupa denda. Hukuman tambahan lainnya dapat berupa pencabutan izin.

"Korporasi hanya bisa dihukum dengan hukuman pokok, denda (Pasal 10 KUHP), dan hukuman tambahan pencabutan izin atau perampasan asetnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com