Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Stranas Pencegahan Korupsi Belum Diimplementasikan dengan Baik

Kompas.com - 24/09/2019, 14:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) pada tahun 2019 belum terimplementasi dengan baik. Namun demikian, ICW memandang program ini memiliki konsep bagus. 

Peneliti ICW Tama S Langkun menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penelitian ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di tujuh daerah yaitu Surabaya, Malang, Pekanbaru, Makassar, Banda Aceh, Jember, dan Jakarta.

"Sebetulnya konsepnya cukup bagus tapi problemnya adalah pada implementasi. Nah ketika kita bicara implementasi, tentu saja bebannya itu tidak hanya pada timnas tapi di daerah-daerah lainnya," kata Tama dalam seminar publik di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Akan Dievaluasi Tiap 2 Tahun

Tama menuturkan, beberapa masalah yang ditemukan dalam penelitian ICW adalah minimnya partisipasi publik. Ia menyebut, ada beberapa daerah yang belum membuka akses publik terhasap informasi terkait perkara hukum.

"Kita berharap, masyarakat punya akses yang lebih luas karena dari situlah kita bisa lihat dan memastikan perkara-perkara berjalan dengan baik," ujar Tama.

Selain itu, ICW juga menyoroti belum terbentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di sejumlah daerah untuk mengurus pengadaan.

Menurut Tama, ada beberapa hal yang menhambat pembentuman UKPBJ antara lain kekurangan sumber daya manusia dan keterbatasan sistem teknologi informasi.

"Padahal ini sudah masuk di bulan sembilan. Jadi kalau dalam capaian-capaian stranas, seharusnya semua UKPBJ, sudah ada unit yang dibentuk tetapi ini masih ada yang belum," ujar Tama.

Ia menambahkan, masih banyak pula daerah yang belum menerapkan e-katalog lokal serta melakulan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.

Tama pun meminta pemerintah untuk menyeriusi program Stranas PK tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah berulang kali menyatakan bahwa ia ingin memperkuat fungsi pencegahan.

"Secara harapan, ini menjadi harapan baru buat agenda pencegahan. kalau dulu kan pencegahan seolah-olah hanya milik KPK, di konsep ini menjadi milik semua kan," kata Tama.

Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini didasari pada Perpres 54/2018.

Baca juga: KPK Berharap Presiden Bisa Memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Perpres baru ini lebih fokus pada pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. 

Selain itu Perpres 54/2018 juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang selama ini dilaksanakan secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com