Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Akan Dievaluasi Tiap 2 Tahun

Kompas.com - 16/08/2018, 07:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan strategi nasional pencegahan korupsi yang dirintis oleh KPK dan kementerian/lembaga terkait akan dievaluasi secara bersama setiap dua tahun sekali.

"Karena tantangan pencegahan (korupsi) itu akan dinamis dan berubah dari waktu ke waktu," kata Bambang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Bambang ingin memastikan aksi nasional pencegahan korupsi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 bersifat jangka panjang dan bisa menghasilkan perubahan mendasar di Indonesia ke depannya.

Ia melihat perpres terbaru lebih fokus dibanding sebelumnya. Dalam perpres 54/2018 terdapat tiga aspek utama yang paling menjadi permasalahan utama di Indonesia saat ini, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Baca juga: Masyarakat Pragmatis dan Lingkaran Setan Korupsi

"Perpres lama fokusnya lebih banyak. Nah, kami coba buat lebih fokus sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), bahwa Presiden menginginkan pencegahan korupsi itu yang fokus pada kegiatan atau hal yang berpotensi menimbulkan korupsi," kata Bambang.

Ia juga menekankan perpres ini bisa mencegah korupsi dari akarnya. Sebab, perpres ini akan membuat pencegahan korupsi terkoordinasi dengan baik bersama lembaga/kementerian terkait.

"Sehingga akhirnya apapun yang kami rencanakan dan diimplementasikan bisa berjalan mulus sesuai harapan, sesuai target yang sudah kami setting," kata dia.

"Ke depannya KPK diharapkan tidak lagi melakukan penindakan bukan karena KPK tidak mau, tapi karena korupsinya juga berkurang atau hilang," sambung dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Ia berharap strategi nasional pencegahan korupsi mampu menghasilkan perubahan mendasar secara menyeluruh.

"Saya berharap walaupun ke tiga hal tadi, saya berharap rencana aksi nasional pencegahan korupsi, bisa mendorong perubahan yang mendasar dan signifikan bagi perkembangan kita ke depan," kata Agus.

Ia mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan banyak pihak. Sebab, ruang lingkup penanganan pemberantasan korupsi sangat luas di berbagai sektor.

Beberapa di antaranya seperti rekrutmen pegawai negeri sipil, independensi peradilan, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang hingga pemanfaatan anggaran negara.

"Ini kan hal-hal yang membutuhkan kerja sama. Karena KPK enggak mungkin sendirian. Ini kerja bersama. Sistem harus diperbaiki," katanya.

Agus juga menjamin keberadaan perpres ini tak berpengaruh pada independensi kinerja KPK. Sebab, dalam perpres ini KPK memiliki posisi strategis mengingat pimpinan KPK terlibat aktif menyusun strategi nasional pencegahan korupsi.

Baca juga: Perpres tentang Pencegahan Korupsi Diharapkan Buat Perubahan Mendasar

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai persoalan mendasar yang ada di Indonesia, adalah rendahnya komitmen dan integritas di kalangan aparatur pemerintahan pusat dan daerah. Sehingga, perlu penanganan sistematis dan terkoordinasi dengan baik.

Ia mengungkapkan, Kemendagri menemukan banyak kasus yang berkaitan dengan kejahatan korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, pernainan proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, serta suap dan gratifikasi.

"Mudah-mudahan perpres ini bisa lebih meningkatkan komitmen kita semua, karena ini permasalahan serius yang harus kita hadapi bersama," kata Tjahjo.

Kompas TV Persoalan ekonomi sendiri merupakan persoalan laten, dan bukan isu baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com