JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah memproses revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Perpres yang lalu, agak terlalu complicated, ini lebih disederhanakan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Subtansi revisi Perpres yang digodok Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan kementerian terkait bersama KPK fokus untuk memperkuat strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Bagaimana peran lembaga-lembaga ini, terhadap apa dan aktornya siapa-siapa yang terlibat secara intensif atas pencegahan itu," kata dia.
Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi
Moeldoko juga mengaku prihatin dengan masih adanya pejabat negara yang ditangkap KPK.
"Kenapa masih terjadi. Kenapa kok masih suka gitu (korupsi). Kadang-kadang enggak masuk akal gitu," ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Tertangkapnya salah satu pejabat Kemenkeu oleh KPK dalam sebuah OTT pada Jumat (5/5/2018) lalu menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kemenkeu.
Sebab, praktik calo anggaran masih mungkin dilakukan di dalam kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo.
Baca juga : Jokowi Akan Terbitkan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi
Yaya saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di hari yang sama.
Yaya tak sendiri, ia dicokok bersama seorang anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santoso dan beberapa orang lainnya.