JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh Presiden Joko Widodo 20 Juli 2018 lalu, KPK, KSP, Bappenas, Kemendagri, dan KemenPANRB yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) melaksanakan pertemuan sebagai simbol "kick off" teknis.
Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/8/2018) kemarin, menindaklanjuti dan mempersiapkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Baca juga: KPK Apresiasi Pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi
Komisioner KPK Laode Syarif mengatakan, Stranas PK adalah terobosan baru dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
"Ini suatu terobosan baru yang dibutuhkan untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mencapai target peningkatan Indeks Persepsi Korupsi," kata Laode Syarief dalam sambutannya, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (2/8/2018).
Komisioner KPK lainnya Basaria Panjaitan mengungkapkan hal senada. Apalagi, ia merasa upaya pencegahan korupsi selama ini dilakukan secara sporadis.
Baca juga: Jokowi Rancang Perpres Pencegahan Korupsi
Dengan adanya Stranas PK, upaya pencegahan korupsi pun diyakini semakin terkonsolidasi.
"Selama ini upaya pencegahan yang kita laksanakan masing-masing terpisah dan membuat bingung Kementerian/Daerah. Perpres 54 Tahun 2018 ini telah menyatukan kita dalam kolaborasi yang semakin kuat untuk pencegahan korupsi," ujar Basaria.
Diketahui, Perpres 54/2018 ini merupakan revisi dan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).
Baca juga: Pencegahan Korupsi Dianggap Lebih Efektif Jika Kementerian dan Lembaga Berkolaborasi
Perpres baru ini lebih fokus pada pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu Perpres 54/2018 juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang selama ini dilaksanakan secara terpisah.
Deputi II KSP Yanuar Nugroho menambahkan, pihaknya akan memantau kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah agar terlibat dalam pencegahan korupsi secara komprehensif.
Baca juga: KPK, LKPP, dan Pemda Bahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
"Bersama-sama kita pastikan keterlibatan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah dalam aksi penguatan pencegahan korupsi dengan adanya terobosan kolaborasi ini," kata Yanuar.
Dalam waktu dekat, Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pelaksana teknis dari Stranas PK, dan akan bekerja di Gedung Merah Putih KPK.
Penyelesaian Tata Laksana/Mekanisme terkait kerja tim dan peluncuran aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan sebagaimana dimandatkan Perpres untuk diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditandatangani Presiden.