Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Tidak Perlu Ditanggapi

Kompas.com - 11/09/2019, 17:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak mau menanggapi fakta persidangan atas terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (10/9/2019).

Dalam sidang itu, jaksa mengatakan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin melalui Helmi Kurniawan.

Uang itu diduga sebagai imbalan bagi Tajudin untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak perlu ditanggapi," kata Wiranto saat dijumpai di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Kivlan Zen Saat Jalani Sidang

Setelah itu, Wiranto pun berlalu meninggalkan wartawan.

Dalam perkara Kivlan, ia dituduh menguasai senjata api ilegal dan merencanakan pembunuhan sejumlah pejabat negara. Wiranto dan Luhut adalah salah satunya.

Jaksa penuntut umum Fahtoni, dalam sidang tersebut menuturkan, Kivlan menerima uang itu dari Habil Marati. Politikus PPP itu disebut memberikan uang total 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.

Namun, uang itu tidak dikelola sendiri oleh Kivlan, tetapi oleh Helmi Kurniawan. Ia diberi tugas mengelola uang itu, dari membayar senjata api hingga menyerahkan uang itu kepada saksi lain.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. 

 

Kompas TV Datang menggunakan kursi roda, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menghadiri sidang perdana di ruang sidang pegadilan negeri Jakarta Pusat.<br /> <br /> Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hariono, jaksa mendakwa Kivlan Zen dengan dakwaan kepemilikan senjata api.<br /> <br /> Menanggapi dakwaan jaksa, Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.<br /> <br /> Sidang akan dilanjutkan tanggal 26 september 2019. #KivlanZen #SenjataApi #KepemilikanSenjataApi<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com