Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, Jumlah Tersangka Rusuh di Papua Ada 87 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 06:00 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Senin (9/9/2019), bertambah menjadi 87 orang.

Sebelumnya pada Kamis (5/9/2019) lalu, kepolisian menyampaikan, total tersangka sebanyak 78 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk tersangka kerusuhan di Papua Barat, total sebanyak 30 orang.

"Untuk (tersangka kerusuhan di) Papua Barat, Manokwari ada 15 orang. Kemudian Sorong ada 11 orang," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Polri: Satu Korban Kerusuhan di Fakfak Alami Luka Tusuk

Kemudian Fakfak ada 3 orang dan Teluk Bintani ada 1 orang.

Khusus di Sorong, polisi juga memasukkan 11 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).dok humas Polda Papua Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).
Sementara di Provinsi Papua, total ada 55 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, baik Jayapura, Timika maupun Deiyai.

Baca juga: Tokoh Agama Papua Apresiasi Kehadiran Panglima TNI dan Kapolri di Jayapura

Rinciannya, ada 31 tersangka untuk kerusuhan di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.

Total tersangka pelaku kerusuhan di atas, sebanyak 85 orang.

Dedi menambahkan, mereka dijerat sangkaan yang berbeda-beda.

Namun umumnya, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan

Pasal yang menjerat mereka, yaitu 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua Penggerak Massa

Selain 85 tersangka di atas, kepolisian juga telah menangkap dua tersangka penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua. Keduanya berinisial FK dan AG.

FK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju KE Wamena, Rabu (4/9/2019). Sementara, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura pada hari yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Penggerak Massa Kerusuhan di Jayapura

Menurut Dedi, peran keduanya sama, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.

Polisi pun sempat melakukan penggeledahan di rusun Waena.

Rusun itu diduga menjadi tempat FK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.

Dari rusun milik AG, polisi menyita sejumlah anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis. Semua senjata tajam itu diduga digunakan saat kerusuhan.

 

Kompas TV Menko Polhukam memastikan kondisi keamanan di Papua dalam kondisi aman. Wiranto juga menanggapi soal kepulangan 835 mahasiswa kembali ke Papua dan Papua Barat. Menurut Wiranto mereka termakan berita bohong yang mengatakan jika tidak ada jaminan keamanan mahasiswa Papua yang sedang belajar di sejumlah wilayah di Indonesia. #MenkoPolhukam #Papua #MahasiswaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com