Sebelumnya pada Kamis (5/9/2019) lalu, kepolisian menyampaikan, total tersangka sebanyak 78 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk tersangka kerusuhan di Papua Barat, total sebanyak 30 orang.
"Untuk (tersangka kerusuhan di) Papua Barat, Manokwari ada 15 orang. Kemudian Sorong ada 11 orang," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Kemudian Fakfak ada 3 orang dan Teluk Bintani ada 1 orang.
Khusus di Sorong, polisi juga memasukkan 11 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rinciannya, ada 31 tersangka untuk kerusuhan di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.
Total tersangka pelaku kerusuhan di atas, sebanyak 85 orang.
Dedi menambahkan, mereka dijerat sangkaan yang berbeda-beda.
Namun umumnya, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Pasal yang menjerat mereka, yaitu 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua Penggerak Massa
Selain 85 tersangka di atas, kepolisian juga telah menangkap dua tersangka penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua. Keduanya berinisial FK dan AG.
FK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju KE Wamena, Rabu (4/9/2019). Sementara, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura pada hari yang sama.
Menurut Dedi, peran keduanya sama, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.
Polisi pun sempat melakukan penggeledahan di rusun Waena.
Rusun itu diduga menjadi tempat FK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.
Dari rusun milik AG, polisi menyita sejumlah anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis. Semua senjata tajam itu diduga digunakan saat kerusuhan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/06000001/total-jumlah-tersangka-rusuh-di-papua-ada-87-orang