Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli Nilai Itu Menentang Aturan

Kompas.com - 09/09/2019, 20:35 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengkritik keberadaan wadah kepegawaian KPK yang menurut dia telah menyimpang dari tujuan pembentukannya berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Romli mengatakan, PP tersebut memberikan kewenangan kepada wadah pegawai untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan KPK melalui dewan pertimbangan pegawai KPK.

"Dalam kenyataan, wadah pegawai KPK telah berfungsi sebagai 'pressure group' terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya," kata Romli dalam keterangan tertulisnya," Senin (9/9/2019).

Romli menyinggung soal aksi pegawai KPK yang gencar menyuarakan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Berharap Pelaku Penyerangan Novel Tertangkap Sebelum 19 Oktober 2019

 

Romli menilai, sikap pegawai KPK yang langsung menyuarakan pendapatnya ke muka publik itu bertentangan dengan aturan yang ada.

Selain PP 63/2005, menurut dia, aksi itu juga bertentangan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selain itu, Romli menilai, kritik dari wadah pegawai KPK dan sejumlah LSM juga tak didasari kajian mendalam.

"Penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata-mata," ujar dia. 

Romli sendiri mendukung revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Romli yang juga salah satu tim perumus UU KPK ini menyebut, KPK sudah menyimpang dari tujuan awalnya.

"Perjalanan KPK selama 17 tahun terutama sejak KPK jilid III telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata dia.

Romli menyebut, saat itu KPK didirikan untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Baca juga: Perumus UU KPK: KPK Menyimpang dari Tujuan Awal

KPK juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Namun, Romli menilai hal tersebut tak lagi berjalan. Menurut dia, KPK terkesan lebih sering bekerja sendirian tanpa melakukan koordinasi dan supervisi dengan dua institusi penegak hukum lain.

Sementara itu, pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK juga kecil, atau kalah dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Ia menyebut, selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, KPK tidak dapat melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara yang maksimal, yaitu hanya sebesar Rp 722 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com