Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Diingatkan Tak Kesampingkan Peran Presiden Tentukan Capim KPK

Kompas.com - 03/09/2019, 17:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Amsari mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk tak mengesampingkan peran Presiden Joko Widodo dalam penentuan 10 capim KPK.

Hal itu mengingat Presiden Jokowi menyatakan belum menerima nama-nama calon pimpinan KPK dari Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi. Sementara, Pansel sudah mengumumkan 10 nama yang juga dilaporkan ke Presiden Jokowi.

"Tentu Presiden tidak boleh diposisikan sebagai figur yang tidak menentukan. Presiden merupakan sumber kewenangan Pansel, jangan sampai peran Presiden dikesampingkan," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Jokowi Minta Pansel Dengarkan Kritik, 10 Capim KPK Berubah?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini juga menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang tentang KPK, tidak diatur berapa jumlah nama yang wajib diserahkan Pansel ke Presiden.

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"

Menurut Feri, ketentuan itu juga menandakan Presiden lah yang berwenang menentukan siapa 10 nama Capim KPK yang dianggap layak untuk diserahkan ke DPR.

"Jangan sampai Pansel diduga mencoba manyendera (fait accompli) Presiden dengan menyebut 10 nama. Padahal kewenangan menentukan 10 nama itu ada di Presiden menurut Pasal 30 Ayat 9 UU KPK," kata Feri.

Feri juga mengingatkan pesan Presiden Jokowi pada Senin (2/9/2019). Presiden Jokowi mengimbau Pansel untuk turut menampung masukan publik dalam proses seleksi.

Presiden Jokowi juga mengatakan, Pansel tidak perlu bekerja tergesa-gesa. Sebab, masih ada waktu sebelum 10 nama diserahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Langkah Presiden sangat bijaksana. Presiden melihat ada masalah dalam penentuan 10 nama capim KPK. Agar tidak merugikan KPK, upaya pemberantasan korupsi dan masyarakat luas, maka dengan mempertimbangkan kewenangannya, Presiden tentu harus mendengarkan masukan dari masyarakat luas dan mencari solusi terbaik untuk bangsa dan negara," katanya.

Baca juga: Jokowi Tunggu Pansel Serahkan 10 Capim KPK secara Resmi

Feri menilai, jika komposisi 10 nama yang diserahkan Presiden Jokowi ke DPR ada yang berubah, hal itu tak menjadi masalah. Asalkan nama-nama pengganti diambil dari daftar 20 nama yang ikut wawancara dan uji publik.

Presiden Jokowi juga diharapkan mempertimbangkan 10 nama berdasarkan rekam jejak dan kualitas integritas calon.

"Jika Presiden mengubahnya tentu dapat saja, sepanjang didukung publik banyak," kata dia.

Berikut nama 10 capim yang dilaporkan ke Presiden Jokowi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com