JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Amsari mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk tak mengesampingkan peran Presiden Joko Widodo dalam penentuan 10 capim KPK.
Hal itu mengingat Presiden Jokowi menyatakan belum menerima nama-nama calon pimpinan KPK dari Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi. Sementara, Pansel sudah mengumumkan 10 nama yang juga dilaporkan ke Presiden Jokowi.
"Tentu Presiden tidak boleh diposisikan sebagai figur yang tidak menentukan. Presiden merupakan sumber kewenangan Pansel, jangan sampai peran Presiden dikesampingkan," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Jokowi Minta Pansel Dengarkan Kritik, 10 Capim KPK Berubah?
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini juga menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang tentang KPK, tidak diatur berapa jumlah nama yang wajib diserahkan Pansel ke Presiden.
Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"
Menurut Feri, ketentuan itu juga menandakan Presiden lah yang berwenang menentukan siapa 10 nama Capim KPK yang dianggap layak untuk diserahkan ke DPR.
"Jangan sampai Pansel diduga mencoba manyendera (fait accompli) Presiden dengan menyebut 10 nama. Padahal kewenangan menentukan 10 nama itu ada di Presiden menurut Pasal 30 Ayat 9 UU KPK," kata Feri.
Feri juga mengingatkan pesan Presiden Jokowi pada Senin (2/9/2019). Presiden Jokowi mengimbau Pansel untuk turut menampung masukan publik dalam proses seleksi.
Presiden Jokowi juga mengatakan, Pansel tidak perlu bekerja tergesa-gesa. Sebab, masih ada waktu sebelum 10 nama diserahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
"Langkah Presiden sangat bijaksana. Presiden melihat ada masalah dalam penentuan 10 nama capim KPK. Agar tidak merugikan KPK, upaya pemberantasan korupsi dan masyarakat luas, maka dengan mempertimbangkan kewenangannya, Presiden tentu harus mendengarkan masukan dari masyarakat luas dan mencari solusi terbaik untuk bangsa dan negara," katanya.
Baca juga: Jokowi Tunggu Pansel Serahkan 10 Capim KPK secara Resmi
Feri menilai, jika komposisi 10 nama yang diserahkan Presiden Jokowi ke DPR ada yang berubah, hal itu tak menjadi masalah. Asalkan nama-nama pengganti diambil dari daftar 20 nama yang ikut wawancara dan uji publik.
Presiden Jokowi juga diharapkan mempertimbangkan 10 nama berdasarkan rekam jejak dan kualitas integritas calon.
"Jika Presiden mengubahnya tentu dapat saja, sepanjang didukung publik banyak," kata dia.
Berikut nama 10 capim yang dilaporkan ke Presiden Jokowi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,
2. Firli Bahuri, Anggota Polri,
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK,
4. Johanis Tanak, Jaksa,
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat,
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen,
7. Nawawi Pomolango, Hakim,
8. Nurul Ghufron, Dosen,
9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet,
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.