Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Diingatkan Tak Kesampingkan Peran Presiden Tentukan Capim KPK

Kompas.com - 03/09/2019, 17:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Amsari mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk tak mengesampingkan peran Presiden Joko Widodo dalam penentuan 10 capim KPK.

Hal itu mengingat Presiden Jokowi menyatakan belum menerima nama-nama calon pimpinan KPK dari Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi. Sementara, Pansel sudah mengumumkan 10 nama yang juga dilaporkan ke Presiden Jokowi.

"Tentu Presiden tidak boleh diposisikan sebagai figur yang tidak menentukan. Presiden merupakan sumber kewenangan Pansel, jangan sampai peran Presiden dikesampingkan," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Jokowi Minta Pansel Dengarkan Kritik, 10 Capim KPK Berubah?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini juga menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang tentang KPK, tidak diatur berapa jumlah nama yang wajib diserahkan Pansel ke Presiden.

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"

Menurut Feri, ketentuan itu juga menandakan Presiden lah yang berwenang menentukan siapa 10 nama Capim KPK yang dianggap layak untuk diserahkan ke DPR.

"Jangan sampai Pansel diduga mencoba manyendera (fait accompli) Presiden dengan menyebut 10 nama. Padahal kewenangan menentukan 10 nama itu ada di Presiden menurut Pasal 30 Ayat 9 UU KPK," kata Feri.

Feri juga mengingatkan pesan Presiden Jokowi pada Senin (2/9/2019). Presiden Jokowi mengimbau Pansel untuk turut menampung masukan publik dalam proses seleksi.

Presiden Jokowi juga mengatakan, Pansel tidak perlu bekerja tergesa-gesa. Sebab, masih ada waktu sebelum 10 nama diserahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Langkah Presiden sangat bijaksana. Presiden melihat ada masalah dalam penentuan 10 nama capim KPK. Agar tidak merugikan KPK, upaya pemberantasan korupsi dan masyarakat luas, maka dengan mempertimbangkan kewenangannya, Presiden tentu harus mendengarkan masukan dari masyarakat luas dan mencari solusi terbaik untuk bangsa dan negara," katanya.

Baca juga: Jokowi Tunggu Pansel Serahkan 10 Capim KPK secara Resmi

Feri menilai, jika komposisi 10 nama yang diserahkan Presiden Jokowi ke DPR ada yang berubah, hal itu tak menjadi masalah. Asalkan nama-nama pengganti diambil dari daftar 20 nama yang ikut wawancara dan uji publik.

Presiden Jokowi juga diharapkan mempertimbangkan 10 nama berdasarkan rekam jejak dan kualitas integritas calon.

"Jika Presiden mengubahnya tentu dapat saja, sepanjang didukung publik banyak," kata dia.

Berikut nama 10 capim yang dilaporkan ke Presiden Jokowi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com