Salin Artikel

Pansel Diingatkan Tak Kesampingkan Peran Presiden Tentukan Capim KPK

Hal itu mengingat Presiden Jokowi menyatakan belum menerima nama-nama calon pimpinan KPK dari Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi. Sementara, Pansel sudah mengumumkan 10 nama yang juga dilaporkan ke Presiden Jokowi.

"Tentu Presiden tidak boleh diposisikan sebagai figur yang tidak menentukan. Presiden merupakan sumber kewenangan Pansel, jangan sampai peran Presiden dikesampingkan," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas ini juga menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang tentang KPK, tidak diatur berapa jumlah nama yang wajib diserahkan Pansel ke Presiden.

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"

Menurut Feri, ketentuan itu juga menandakan Presiden lah yang berwenang menentukan siapa 10 nama Capim KPK yang dianggap layak untuk diserahkan ke DPR.

"Jangan sampai Pansel diduga mencoba manyendera (fait accompli) Presiden dengan menyebut 10 nama. Padahal kewenangan menentukan 10 nama itu ada di Presiden menurut Pasal 30 Ayat 9 UU KPK," kata Feri.

Feri juga mengingatkan pesan Presiden Jokowi pada Senin (2/9/2019). Presiden Jokowi mengimbau Pansel untuk turut menampung masukan publik dalam proses seleksi.

Presiden Jokowi juga mengatakan, Pansel tidak perlu bekerja tergesa-gesa. Sebab, masih ada waktu sebelum 10 nama diserahkan ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Langkah Presiden sangat bijaksana. Presiden melihat ada masalah dalam penentuan 10 nama capim KPK. Agar tidak merugikan KPK, upaya pemberantasan korupsi dan masyarakat luas, maka dengan mempertimbangkan kewenangannya, Presiden tentu harus mendengarkan masukan dari masyarakat luas dan mencari solusi terbaik untuk bangsa dan negara," katanya.

Feri menilai, jika komposisi 10 nama yang diserahkan Presiden Jokowi ke DPR ada yang berubah, hal itu tak menjadi masalah. Asalkan nama-nama pengganti diambil dari daftar 20 nama yang ikut wawancara dan uji publik.

Presiden Jokowi juga diharapkan mempertimbangkan 10 nama berdasarkan rekam jejak dan kualitas integritas calon.

"Jika Presiden mengubahnya tentu dapat saja, sepanjang didukung publik banyak," kata dia.

Berikut nama 10 capim yang dilaporkan ke Presiden Jokowi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,

2. Firli Bahuri, Anggota Polri,

3. I Nyoman Wara, Auditor BPK,

4. Johanis Tanak, Jaksa,

5. Lili Pintauli Siregar, Advokat,

6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen,

7. Nawawi Pomolango, Hakim,

8. Nurul Ghufron, Dosen,

9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet,

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/17161771/pansel-diingatkan-tak-kesampingkan-peran-presiden-tentukan-capim-kpk

Terkini Lainnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke